Waroeng Bonding
Waroeng Bonding
  • Home
    • Portal Asuransi
    • MP3 Alquran
    • Peluang Bisnis
    • INSURANCE
    • ARTIKEL >
      • Gulai Kambing
      • Sholat Dhuha
      • Warna BBM
      • Puasa Arafah
      • Lavanya Garden
      • Semesta
      • Makna Pahlawan
      • Krisis SubPrime Mortgage
  • PAR
    • BUSINESS INTERRUPTION
  • Asuransi Mobil
    • Asuransi Sepeda Motor
  • As Kecelakaan
  • Konsultan
  • Contact
  • Agen Property

Asuransi Mobil / Kendaraan Bermotor

Dalam Aktifitas Sehari hari Banyak Kejadian Kejadian atau Resiko Yang Kita Hadapi ,Yang dapat Menimbulkan Kerugian Financial maupun Non Financial. Bagi Pemilik Mobil atau Kendaraan Bermotor tentunya Resiko yang Mungkin akan dihadapi  Seperti Kehilangan Mobil / Kendaraan Bermotor, Resiko Tabrakan dan akibat Tabrakan sehingga kita dituntut secara Hukum oleh Pihak Ketiga dll. Dimana Hal2 tersebut semua dapat menimbulkan kerugian secara Financial Yang Mana sangat tidak kita harapkan.Dengan ini saya Suryo Sebagai Agen Asuransi Umum Nasional Terbesar berkenan memberi Informasi tentang Salah Satu Produk Kami yaitu Asuransi Mobil Atau Kendaraan Bermotor.

  1. Asuransi kendaraan bermotor / Mobil terdiri dari:
    • Gabungan ( Comprehensive) + TPL
    • Total Loss Only + TPL
    • Third Party Liability Only (TPL Only)
  2. Risiko apa saja yang dijamin dalam jaminan Gabungan (Comprehensive) asuransi kendaraan bermotor?
    Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive) adalah kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
    • Perbuatan jahat orang lain.
    • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
    • Kebakaran.
    • Sambaran Petir.
    • Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
    • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
    • dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor .
  3. Jenis risiko apa saja yang dijamin dalam Kerugian Total ( Total Loss Only) ?
    Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only) adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kecrugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.
  4. Apa yang dijamin dalam Asuransi Mobil ( TPL Only) ?
    Produk Simas Mobil TPL menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (Property damage), biaya pengobatan, cedera badan (Bodily injured) dan/ atau kematian
  5. Apa kelebihan jaminan TPL Only ?
    Jaminan TPL Only adalah produk yang berdiri sendiri (stand alone) artinya produk TPL Only dapat dibeli oleh tertanggung tanpa harus mengasuransikan kendaraan casconya .
  6. Batas usia kendaraan adalah:
    • Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive ) adalah 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
    • Untuk jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only ) adalah 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.

    Kontak Kami

Submit

Icon WhatsApp
WhatsApp
No: 0817 7719 23

PENAWARAN
PROPERTY ALL RISKS
BUSINESS INTERRUPTION
Asuransi Kecelakaan
ASURANSI SEPEDA MOTOR
I S O - OHSAS
Powered by Create your own unique website with customizable templates.